24 September merupakan peringatan Hari Tani, berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 169 Tahun 1963 tentang Hari Tani, yang diputuskan pada tanggal 26 Agustus 1963 yang linear dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 tahun 1960, tentang Dasar-Dasar Pokok Agraria. Sektor pertanian merupakan sektor yang penting dalam pemenuhan kebutuhan pangan bagi seluruh penduduk di Indonesia yangLanjutkan membaca “MENUJU HARI TANI 2017 : PROBLEMATIKA PERTANIAN RAKYAT BANTEN!!!”