Kesejahteraan Petani Banten (NTP Banten) “Segera Bentuk Lembaga Pangan!”

desa panamping
Sumber gambar : dokumentasi penelitian, Desa Panamping.

Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam (SDA), negara yang terdiri dari pulau-pulau, serta memiliki potensi alam yang sangat baik, dari sabang sampai merauke memiliki potensi alam yang sangat luar biasa serta kultur yang berbeda-beda, jika di integrasikan dengan optimalkan tentu akan membuahkan hasil yang optimal.

Kesuburan dan kekayaan alam yang melimpah menjadikan Indonesia sebagai negara yang diminati oleh investor asing, kekayaan sumber daya alam ini juga harus berbanding lurus dengan sumber daya manusia (SDM), SDA yang luar biasa tentunya harus dikelola dengan SDM yang mumpuni. Beranjak dari kekayan alam Indonesia ini, salah satu sektor yang berpotesni serta mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan adalah sektor pertanian.

Baik buruknya sektor pertanian menjadi indikator penilaian kesejahteraan bangsa Indonesia, negara yang makmur adalah negara yang mampu menghasilkan hasil produksinya sendiri tanpa campur tangan dari pihak luar (asing) untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya baik itu dari kecukupan pangan, hasil ternak dan perikanannya. Berbicara mengenai pertanian banyak sekali upaya-upaya pemerintah yang memiliki impact bagi bangsa ini, pada kepemimpinan presiden Jokowi-JK merancang sembilan agenda prioritas, yang dimana program ini disebut “Nawa Cita”, antaralain :

  1. Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara;
  2. Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif demokratis, dan terpercaya;
  3. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan;
  4. Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya;
  5. Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan dengan program “Indonesia Pintar”, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan program “Indonesia Kerja” dan “Indonesia Sejahtera” dengan mendorong land reform dan program kepemilikan tanah seluas 9 hektar, program rumah kampung deret atau rumah susun murah yang disubsidi serta jaminan sosial untuk rakyat di tahun 2019;
  6. Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasioanl sehingga bansa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya;
  7. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakan sektor-sektor strategis ekonomi domestik;
  8. Melakukan revolusi karakter bangsa melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional dengan aspek pendidikan kewarganegaraan;
  9. Memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia melalui kebijakan memperkuat pendidikan kebhinekaan.

Dalam program “Nawa Cita” sendiri adalah program kerja jangka pendek, jangka menengah sampai dengan jangka panjang yang memang butuh waktu dalam merealisasikan hal tersebut, 2 tahun sudah berjalan masa kepemimpinan Jokowi-JK tentunya sudah banyak hal yang terealisasikan, dari program-program yang memang dicanangkan pihak pemerintah, upaya-upaya ini terus di laksanakan agar menjadikan Indonesia menjadi negara yang makmur dan sejahterah.

Namun dibalik itu semua masih ada beberapa hal yang perlu dikaji secara mendalam, kita fokuskan pada sektor pertanian yang dimana merupakan tulang pungung suatu Negara.

Nilai Tukar Petani (NTP) menjadi salah satu penilaian yang konkrit, baik buruknya kinerja pemerintah dalam menangani suatu problematika khususnya dalam bidang pertanian bangsa ini.

NTP yang kian hari selalu mengalami penurunan merupakan salah satu Indikator kurang baiknya sistem yang berjalan pada bangsa ini, yang berpotensi memicu terjadinya penurunan taraf kehidupan suatu bangsa, yang disinyalir memberikan impact yang buruk bagi petani.

Bebagai kebijakan-kebijakan yang dilakukan pemerintah tentunya untuk memberikan kehidupan yang lebih baik serta kesejahteraan yang merata, namun pada praktiknya dilapangan kebijakan-kebijakan tersebut justru dinilai memberatkan salah satu pihak yang merasa bahwa dirinya dirugikan.

Terlepas dari itu disitulah letak untuk bagaimana pemerintah maupun masyarakat harus memiliki pandangan atau pola pikir yang sinkron agar terbentuknya bingkai yang sempurna dalam arti memiliki pandangan persfektif, karena sinergi yang baik akan memberikan sebuah implementasi yang optimal. Dalam kerangka UU No.18 tahun 2012 tentang pangan, yang tercantuk dalam pasal, antara lain :

Pasal 126 Dalam hal mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan nasional, dibentuk lembaga Pemerintah yang menangani bidang Pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 127 Lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan.

Pasal 128 Lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 dapat mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan penugasan khusus kepada badan usaha milik negara di bidang Pangan untuk melaksanakan produksi, pengadaan, penyimpanan, dan/atau distribusi Pangan Pokok dan Pangan lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 129 Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 sampai Pasal 128 diatur dengan Peraturan Presiden.

Dari pasal-pasal yang di maksudkan tersebut bahwasanya pemerintah harus mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan nasional untuk segera membentuk lembaga pangan agar segala proses, controling dan realisasi yang di hasilkan akan berjalan dengan optimal dengan memiliki suatu titik fokus yang lebih dalam mengenai pangan.

Hal ini tentunya akan memberikan efek yang baik bagi petani. NTP yang diatas rata-rata akan meningkatkan kesejahteraan bagi petani. Menurut data BPS RI NTP Nasional pada bulan Februari 2016 sebesar 102,23 pada bulan maret 2016 sebesar 101,32 presentase perubahan -0,89% (penurunan).

NTP yang diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Lb), merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani dipedesaan. NTP juga menunjukan daya tukar (term of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani.

Berdasarkan hasil pemantauan harga-harga perdesaan di 33 provinsi di Indonesia pada bulan Maret 2016, NTP secara Nasional turun 0,89% dibandingkan NTP Februari 2016, yaitu dari 102,23 menjadi 101,32.

Penurunan NTP pada Maret 2016 disebabkan indeks harga hasil produksi pertanian mengalami penurunan sedangkan indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga maupun untuk keperluan produksi pertanian mengalami kenaikan.

Pada bulan Maret 2016, NTP Provinsi Banten mengalami penurunan terbesar (1,72 %) dibandingkan penurunan NTP provinsi lainnya. Agar tidak terjadinya penurunan NTP yang berkelanjutan perlu adanya langkah-langkah konkrit secara struktural yang diterapkan dengan merealisasikan peningkatan-peningkatan potensi subsektor yang ada dalam sektor pertanian yang nantinya akan memberikan hasil yang optimal serta penetapan price floor yang jelas agar tidak mengalami fluktuasi yang berkepanjangan, karena dengan terjadinya fluktuasi akan melemahkan petani dalam menjalankan usaha taninya yang nantinya berimbas pada NTP yang tidak berjalan secara optimal.

Tentu hal ini juga bukan hanya usaha-usaha yang dilakukan oleh pemerintah saja namun juga perlu adanya langkah-langkah yang sistematis untuk merealisasikan bentuk nyata dari ke stabilan NTP dengan cara pemerintah memiliki wewenang full atas penetapan nilai jual maupun beli petani.

Tentunya hal ini agar para petani tidak merasakan dilematis yang berhilir pada garis ketidaksejahteraan, dengan langkah konkrit yang kaitannya dengan pembentukan kelembagaan pangan tentu akan memberikan impact yang positif bagi petani guna sebagai motor pengendali pihak-pihak yang memberatkan bagi kelangsungan hidup petani.

Sektor pertanian skala makro yang nantinya kesejahteraan atas petani dimiliki secara full dan tidak ada lagi kasus yang menegaskan bahwa NTP tiap bulan maupun tahun mengalami penurunan. Karena kesuburan dan kekayaan alam yang melimpah di negeri yang luar biasa ini merupakan suatu anugerah yang harus disyukuri dan dimanfaatkan dengan baik serta seoptimal mungkin.**** (MRC/21/06)

oleh : Muhammad Rizkhi, Gema Petani Banten

Diterbitkan oleh Pustani.id

Pustani sebagai wadah informasi seputar pertanian Indonesia menilai dari berbagai sudut pandang yang objektif dengan Analis, Solutif, Inspiratif, Aktual, Populer (ASIAP)

Tinggalkan komentar